Sabtu, 05 Februari 2011

var popunder = true;
THAHARAH (BERSUCI)
A. PENGERTIAN THAHARAH
Thaharah menurut bahasa berarti bersuci. Sedangkan menurut istilah thaharah adalah mensucikan diri, pakaian, dan tempat sholat dari hadas dan najis menurut syareat islam. Bersuci dari hadas dan najis adalah syarat syahnya seorang muslim dalam mengrjakan ibadah tertentu.

B. MACAM-MACAM THAHARAH
Thaharah dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu:

1. Thaharah (bersuci) dari najis
Yaitu membersihkan badan, pakaian, tempat atau benda lain dari najis, menggunakan air.

2. Thaharah (bersuci) dari hadas
Yaitu membersihkan diri dalam rangka pelaksanaan ibadah, dengan cara mandi, wudlu,atau tayamum.

MACAM-MACAM NAJIS DAN CARA MENSUCIKANNYA
Najis dapat dibagi menjadi 3 macam, yaitu sebagai berikut:

I. NAJIS MUKHAFFAFAH
Najis mukhaffafah adalah najis ringan yang disebabkan oleh kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan apapun selain air susu ibu.

Cara membersihkannya adalah dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis tersebut, meskipun airnya tidak sampai mengalir.

II. NAJIS MUTAWASSITAH
Najis mutawassitah termasuk najis pertengahan yaitu najis yang tidak termasuk najis mukhaffafah maupun najis mughalladhah.
Najis mutawassitah dibagi menjadi 2, yaitu:

1. NAJIS HUKMIYYAH
Yaitu najis yang diyakini adanya tetapi tidak nyata, baik zat, bau, rasa maupun warnanya. Misalnya air kencing yang sudah lama mongering.

2. NAJIS AINIYYAH
Yaitu najis yang masih bisa diindra, baik wujud, bau, rasa maupun warnanya. Misalnya tetesan darah yang mengenai baju.

Cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan (membuang) wujud(bau, rasa, dan warna) najis terlebih dahulu, lalu mengalirkan air diatas benda yang terkena najis.

III. NAJIS MUGHALLADHAH
Najis mughalladhah termasuk najis berat. Misal terkena cairan(liur, kencing, jilatan,dsb) anjing dan babi.

Cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan materi najis terlebih dahulu, kemudian mencuci bersih benda/anggota badan yang terkena najis sebanyak 7 kali siraman. Salah satu siraman harus dicampur dengan debu yang suci.

BENDA-BENDA YANG TERMASUK NAJIS
Benda-benda yang temasuk najis banyak sekali, diantaranya:
a. Darah selain hati dan limpa
b. Nanah
c. Air liur anjing dan babi
d. Bangkai binatang darat yang berdarah selain mayat manusia
e. Minuman yang memabukkan
f. Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya ketika masih hidup
g. Semua benda cair yang keluar 2 pintu tempat buang air kecil dan air besar, selain mani


MACAM-MACAM HADAS DAN CARA MENSUCIKANNYA
Suci dari hadas termasuk salah satu syarat syah sholat. Orang yang mengandung hadas sholatnya dianggap tidak syah. Oleh karena itu jika kita akan melaksakan sholat maka kita wajib bersuci dari hadas terlebih dahulu.

Hadas dibagi 2 macam yaitu hadas kecil dan hadas besar.

1. HADAS KECIL
Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadas kecil adalah sebagai berikut:
a. Buang air kecil(kencing)
b. Buang air besar(berak)
c. Keluar angin(kentut)
d. Tertidur
e. Hilang ingatan
f. Menyentuh alat kelamin dengan telapak tangan dengan sengaja.
Adapun cara mensucikan hadas kecil tersebut dengan wudlu atau tayamum.

2. HADAS BESAR
Hal-hal yang menyebabkan seseorang berhadas besar adalah sebagai berikut:
a. Keluar sperma (karena mimpi atau sebab lain)
b. Bersetubuh (hubungan badan antar suami istri)
c. Haid (datang bulan)
d. Nifas (darah yang keluar setelah melahirkan)
e. Wiladah (darah yang keluar saat melahirkan)

Cara mensucikan hadas besar terebut adalah dengan mandi junub (jinabat) atau mandi besar atau mandi wajib. Jika tidak ada air atau tidak boleh terkena air (oleh dokter karena sakit), maka dapat diganti dengan tayamum.

Adapun cara mengerjakan mandi wajid, adalah sebagai berikut:
1. Niat dengan sengaja untuk menghilangkan hadas besar
2. Mencuci alat kelamin (menggunakan sabun)
3. Berwudlu (seperti wudlu akan mengerjakan sholat).
Menyiramkan air ke seluruh tubuh dari ujung kepala sampai telapak kaki.

WUDLU
A. PENGERTIAN WUDLU
Menurut bahasa, wudu artinya bersih dan indah. Sedangkan menurut istilah, wudu artinya membasuh atau membersihkan anggota badan tertentu dengan air serta dilakukan dengan cara tertentu untuk menghilangkan hadas kecil.

Orang yang hendak mendirikan sholat diwajibkan berwudu terlebih dahulu, sebab berwudu merupakan syarat syah sholat.

B. SYARAT-SYARAT WUDLU
a. Islam
b. Mumayiz (sudah bisa membedakan antara yang benar dan yang salah)
c. Tidak berhadas besar
d. Menggunakan air suci dan mensucikan
e. Tidak ada sesuatu yang menghalangi air untuk sampai ke kulit, maka jika masih ada harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum mendirikan sholat

C. RUKUN WUDLU
Rukun adalah sesuatu yang harus dikerjakan dan tidak sah wudunya jika ada yang ditinggalkan. Rukun wudu ada 6, yaitu:
1. Niat, yaitu menyengaja untuk melakukan wudu karena Allah.
2. Membasuh seluruh muka
3. Membasuh kedua tangan sampai dengan siku
4. Mengusap sebagian kepala
5. Membasuh kedua kaki sampai dengan mata kaki
6. Tertib (dilakukan secara berurutan)

D. SUNAT WUDLU
Sunat wudu adalah pekerjaan yang apabila tidak dilakukan wudunya tetap sah, tetapi jika dikerjakan akan lebih baik dan mendapat pahala.
Yang termasuk sunat wudu adalah sebagai beriku:
1. Membaca basmalah
2. Mencuci kedua tangan sampai dengan pergelangan
3. Berkumur
4. Memasukkan air ke lubang hidung, kemudian mengeluarkannya lagi
5. Mengusap seluruh kepala
6. Mengusap kedua telinga luar dan dalam
7. Menyilang-nyilangi jari kedua tangan dan kaki
8. Mendahulukan anggota tubuh yang kanan dari yang kiri
9. Membasuh setiap anggota wudu sebanyak 3 kali
10. Tidak berbicara pada waktu wudu
11. Berdo’a sebelum wudu
12. Berdo’a sesudah wudu

E. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDLU
a. Keluar sesuatu dari kubul maupun dubur
b. Hilang akal
c. Menyentuh alat kelamin dengan telapak tangan
d. Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, keduanya telah baligh, dan tidak ada penghalang

F. MACAM-MACAM AIR YANG DIGUNAKAN UNTUK WUDLU
1. AIR SUCI DAN MENSUCIKAN
Adalah air yang dapat digunakan untuk bersuci, baik menghilangkan hadas maupun najis, dan airnya tidak berubah warna maupun zatnya. Misal air hujan, air sungai, air sumur, air laut, air salju, air embun dan air sumber lain yang keluar dari mata air.

2. AIR SUCI TETAPI TIDAK MENSUCIKAN
Air ini halal diminum, tetapi tidak dapat mensucikan hadas dan najis.
Yang termasuk air suci tetapi tidak mensucikan adalah:
a. Air yang berubah salah satu sifatnya, seperti: air teh, air kopi, air susu, dsb
b. Air yang kurang dari 2 kollah(jika persegi panjang maka ukurannya adalah1 ¼ hasta/±216 liter)
c. Air buah-buahan, seperti: air kelapa, perasan anggur dsb

3. AIR SUCI TETAPI MAKHRUH HUKUMNYA
Yaitu air yang terjemur sinar matahari dalam wadah selain emas dan perak

4. AIR MUTANAJIS
Adalah air yang terkena najis. Apabila airnya kurang dari 2 kollah, terkena najis, maka hukumnya menjadi najis. Akan tetapi jika airnya lebih dari 2 kollah, maka hukumnya tidak najis dan bisa digunakan untuk bersuci selama tidak berubah warna, bau, maupun rasanya.

TAYAMUM
A. PENGERTIAN TAYAMUM
Menurut bahasa tayamum berarti “Al-Qasdu”, yang artinya menyengaja. Sedangkan menurut istilah, adalah mengusapkan debu atau tanah ke muka dan ke dua tangan dengan syarat dan rukun tertentu. Tayamum merupakan pengganti wudu bagi orang yang berhalangan.

B. SEBAB-SEBAB TAYAMUM
A) Karena sakit, jika terkena air sakitnya akan bertambah parah
B) Karena dalam perjalanan
C) Karena tidak ada air
D) Ada air, namun hanya untuk minum saja
E) Ada air, namun tempatnya sangat jauh dan terhalangan bahaya yang mengancam jiwa

C. SYARAT TAYAMUM
 Ada uzur
 Masuk waktu sholat(bila bertayamum untuk sholat)
 Debu atau tanah yang digunakan harus suci
 Tidak ada najis yang melekat
 Tidak dalam keadaan haid atau nifas(bagi wanita)

D. RUKUN TAYAMUM
1) Niat, yaitu sengaja menggunakan debu untuk tayamum
2) Mengusap muka dengan debu yang suci
3) Mengusap kedua tangan dengan debu sampai siku-siku
4) Tertib, yaitu dilakukan secara berurutan

E. SUNAT TAYAMUM
1) Membaca basmalah
2) Meniup debu di telapak tangan agar menjadi tipis
3) Menghadap kiblat pada saat melakukan tayamum
4) Mendahulukan yang kanan dari yang kiri
5) Membaca do’a setelah tayamum, sebagaimana do’a yang dibaca setelah wudu

F. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN TAYAMUM
a. Melihat air sebelum sholat (kecuali sakit)
b. Segala yang membatalkan wudu
c. Dapat menggunakan air, jika tayamum dilakukan dengan sebab terhalang menggunakan air

G. CATATAN
 Tayamum hanya dapat digunakan untuk sekali dalam sholat fardlu, meskipun belum batal. Adapun untuk sholat sunat, sekali tayamum dapat digunakan untuk beberapa sholat sepanjang belum batal.
 Mengusap dalam bertayamum tidak sama dengan mengusap air.

MANDI BESAR
A. PENGERTIAN MANDI BESAR
Mandi besar adalah meratakan air ke seluruh tubuh menurut aturan-aturan yang telah ditetapkan dengan maksud untuk menghilangkan hadas besar.

B. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN MANDI BESAR
1. Keluar air mani
2. Bersetubuh
3. Orang kafir yang baru masuk islam
4. Selesai haid dan nifas
5. Orang islam yang meninggal dunia. Dalam hal ini merupakan kewajiban bagi orang islam yang masih hidup untuk memandikannya, kecuali mati syahid

C. RUKUN MANDI BESAR
a. Niat, yaitu niat menghilangkan hadas besar
b. Mengalirkan air ke seluruh tubuh

D. SUNAT MANDI BESAR
a. Membaca basmalah
b. Berwudu sebelum mandi
c. Menggosok-gosok seluruh badan dengan tangan
d. Mendahulukan anggota badan yang kanan
e. Tertib

E. MACAM-MACAM MANDI SUNAT
Mandi sunat adalah mandi besar yang hukumnya sunat, yaitu sebagai berikut:
a. Mandi hari jum’at, mulai terbit fajar hingga masuk waktu sholat subuh
b. Mandi hari raya idul fitri dan idul adha
c. Mandi sehabis memandikan mayat
d. Mandi ketika hendak ihram atau umroh
e. Mandinya orang kafir setelah masuk islam
f. Mandinya orang gila setelah sembuh dari gilanya


ISTINJA’
A. PENGERTIAN ISTINJA’
Menurut bahasa, istinja’ berarti terlepas atau bebas. Sedangkan menurut istilah, ialah membersihkan kedua pintu alat kelamin manusia yaitu dubur dan qubul(anus dan penis) dari kotoran dan cairan (selain mani) yang keluar dari keduanya. Istinja’ hukumnya wajib.

B. HAL-HAL YANG DILARANG KETIKA BUANG AIR
a. Dilarang menjawab suara adzan
b. Dilarang menjawab salam
c. Bila bersin hendaknya memuji Allah dalam hati saja, tidak boleh menjawab dengan suara keras
d. Dilarang mengucapkan kalimat-kalimat dzikir
e. Dilarang sambil makan, minum dan sebagainya

C. ALAT-ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK ISTINJA’
a. Air
b. Batu (jika tidak ada air)
c. Kertas atau tissue (jika tidak ada air)
d. Daun-daunan yang tidak biasa dimakan (jika tidak ada air)

D. TATA CARA ISTINJA’
1. Membasuh tempat keluarnya najis dengan air hingga bersih
2. Jika tidak ada air dapat dibersihkan dengan batu atau kertas sampai bersih. Sekurang-kurangnya dengan 3 buah batu atau 3 sisi sebuah batu. Jika tidak ada batu dapat digunakan benda-benda lain asal keset atau keras.

FUNGSI THAHARAH DALAM KEHIDUPAN
Fungsi thaharah dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:
a. Membiasakan hidup bersih dan sehat
b. Membiasakan hidup yang selektif
c. Sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan Allah SWT melalui sholat
d. Sebagai sarana untuk menuju surga
e. Menjadikan kita dicintai oleh Allah SWT

0 komentar: