Rabu, 05 Maret 2014

var popunder = true;
Uang



1. Pengertian Uang
Uang adalah setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Dengan demikian, tujuan diciptakan uang adalah untuk memperlancar kegiatan tukar menukar dan perdagangan. Adapun benda yang dapat dijadikan uang harus memenuhi syarat-syarat berikut ini :
• Diterima oleh umum
• Mempunyai nilai yang stabil dari waktu ke waktu
• Mudah dibawa dan disimpan
• Jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
• Tidak mudah dipalsukan

2. Sejarah Perkembangan Uang
Pada mulanya masyarakat belum mengenal uang. Karena pada waktu itu kebutuhan masyarakat belum meningkat sehingga setiap orang dapat memenuhikebutuhan mereka sendiri. Dalam perkembangan selanjutnya, semakin lama kebutuhan manusia semakin bertambah jumlah dan macamnya. Sehingga manusia memerlukan bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk mendapatkan barang-barang yang tidak bisa dihasilkan sendiri, mereka melakukan pertukaran barang dengan barang yang disebut barter.
Namun, pada kenyataannya kegiatan barter ini menemui banyak kesulitan, antara lain:
• Sulit menentukan nilai tukar barang
• Sulit menyesuaikan keinginan dari kedua belah pihak
• Sulit menyesuaikan jumlah barang yang dibutuhkan dengan barang yang tersedia
• Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan barang dan jasa terkadang lama

Karena beberapa kesulitan dalam barter tadi, manusia mulai mencari barang-barang tertentu dan menetapkan fungsinya sebagai uang. Barang tersebut adalah kulit kerang, mutiara, bulu unggas, tembaga, gading, garam, dan tembakau dan dinamakan sebagai uang barang.
Meskipun alat tukar sudah ada, tapi yang menjadi kesulitannya adalah uang barang tersebut belum mempunyai halaman, sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan, dan pengangkutan menjadi sulit dilakukan. Selain itu timbul kesulitan akibat kurangnya daya tahan uang barang tersebut sehingga tidak tahan lama bahkan hancur.

Karena kesulitan-kesulitan tersebut, manusia mulai mencari alat tukar lain yang tahan lama, mudah disimpan, mudah dibawa, dan nilainya tetap. Sehingga ditemukannya emas dan perak. Emas dan perak tersebut ditempa dan dijadikan mata uang. Penggunaan emas dan perak mempunyai banyak keunggulan, yaitu :
a. Termasuk logam mulia yang tidak berkarat
b. Mudah dikenali dan diterima masyarakat
c. Tahan lama dan tidak mudah rusak
d. Dapat dibagi menjadi bagian yang lebih kecil tanpa mengurangi nilainya.
Selanjutnya, hal inilah yang mendasari munculnya mata uang logam.

Seiring dengan perkembangan perekonomian yang semakin pesat menyebabkan perdagangan juga semakin berkembang pesat. Hal ini mengakibatkan penggunaan uang logam sulit dilakukan. Di sisi lain, persediaan emas dan perak juga semakin sedikit. Sehingga banyak Negara menciptakan uang kertas. Mula-mula uang kertas yang beredar pada waktu itu dijadikan sebagai bukti yang dijamin 100% atas pemilikan emas dan perak yang disimpan di pandai emas dan perak yang sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Selanjutnya, masyarakat menggunakan uang kertas sebagai alat tukar.
Penggunaan uang kertas dalam kegiatan tukar menukar barang mempunyai banyak keuntungan, antara lain :
a. Biaya yang digunakan untuk membuat uang kertas lebih murah dibandingkan uang logam
b. Uang kertas lebih ringan dan mudah disimpan

3. Fungsi Uang
Fungsi uang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
I. Fungsi Asli Uang
a) Uang sebagai alat tukar (medium of exchange)
Fungsi uang sebagai alat tukar adalah jika manusia akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang.

b) Uang sebagai satuan alat hitung (unit account)
Uang sebagai alat satuan hitung dapat digunakan untuk menunjukkan nilai berbagai barang dan jasa yang diperjualbelikan. Uang jug adapt menunjukkan besarnya kekayaan dan menghitung besar kecilnya pinjaman.

II. Fungsi Turunan Uang
a) Uang sebagai alat pembayaran
Digunakan untuk membayar berbagai bentuk transaksi seperti pembayaran gaji, pembayaran tagihan listrik, dsb. Uang juga dapat digunakan untuk mempermudah menentukan standar pencicilan utang piutang secara tepat dan cepat. Dan juga dapat mempermudah menentukan berapa besar nilai utang piutang yang harus dibayar atau diterima.

b) Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Uang yang disimpan atau ditabung seseorang fungsi uang sebagai alat penimbun kekayaan yang dapat digunakan untuk berjaga-jaga ,spekulasi, dan untuk kegiatan investasi dimasa yang akan datang.

c) Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Jika seseorang tinggal di kota Padang kemudian berniat pindah rumah di kota Surabaya, maka dia memutuskan untuk menjual rumahyang ada di Padang dan membeli rumah yang baru di Surabaya dengan uang hasil menjual rumah. Dengan demikian orang itu telah memindah kekayaannya.



4. Nilai Uang
a. Nilai nominal
Adalah nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misal : lima ribu rupiah (Rp5.000,00)
b. Nilai instrinsik
Yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang.
c. Nilai internal (nilai riil)
Adalah nilai yang hanya dapat ditukar dengan suatu barang. Misal: uang Rp2.000,00 dapat ditukar dengan semangkuk bakso.
d. Nilai eksternal (kurs mata uang)
Yaitu nilai tukar mata uang suatu Negara terhadap mata uang Negara lain. Misal: kurs mats usng dolar Amerika Serikat terhadap rupiah adalah US$1 = Rp8.810,00.

5. Jenis-jenis Uang
Jenis-jenis uang dapat dikelompokkan menjadi 4 jenis, yaitu :
1) Berdasarkan bahan pembuatannya.
1. Uang logam.
Adalah uang yang berbentuk koin dan biasanya terbuat dari logam, perunggu, perak dan emas. Contoh uang logam yang ada di Indonesia : Rp 50,- ; Rp 100,- ; Rp 200,- ; Rp 500,- ; Rp 1000,-.
2. Uang kertas.
Merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas/bahan lainnya yang memiliki kualitas tinggi, yaitu : tahan air, tidak mudah robek/luntur. Contoh uang kertas yang ada di Indonesia : Rp 1000,- ; Rp 2000,- ; Rp 5000,- ; Rp 10000,- ; Rp 20000,- ; Rp 50000,- ; Rp 100000,-
2) Berdasarkan nilai.
1. Uang bernilai penuh (full bodled money).
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang sama dengan nilai bahan yang digunakan dalammembuat uang. Dengan kata lain nilai nominal uang sama dengan nilai instrinsik.
2. Uang tanda (token money).
Nilai uang dikatakan sebagai uang tanda apabila nilai yang tertera di atas uang lebih tinggi dari nilai bahan pembuatannya. Dengan kata lain, nilai nominal lebih besar dari pada nilai instrinsik.
3) Berdasarkan lembaga yang mengeluarkan.
1. Uang kartal.
Adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral baik berupa uang logam maupun uang kertas.
2. Uang giral.
Adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan(deposito) yang dapat ditarik setiap saat sesuai kebutuhan.
Uang giral dapat ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah pembayaran (telegraphic transfer).
a. Giro bilyet, adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro/sarana perintah pembayaran lainnya dengan cara transfer uang.
b. Cek, adalah surat perintah dari seseorang yang mempunyai rekening di bank agar bank membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebutkan dalam cek tersebut/ orang yang membawa cek. Orang yang mempunyai rekening di bank dan mendapat buku cek dari bank disebut client(nasabah).
c. Telegraphic transfer. Pembayaran menggunakan telegraphic transfer dilakukan dengan memindahkan sebagaian/seluruh rekening di bank kepada seseoarang yang ditunjuk yang bertempat didaerah lain.
4) Berdasarkan kawasan.
1. Uang local, merupakan uang yang berlaku di suatu Negara tertentu.
2. Uang regional, uang yang berlaku dikawasan tertentu yang lebih luas dari uang local.
3. Uang internasional, uang yang berlaku antar Negara.

6. Motif Seseorang Membutuhkan Uang.
a. Motif transaksi.
Setiap orang mempunyai berbagai macam kebutuhan. Untuk memenuhi kebutuhannya seseorang membutuhkan uang.
b. Motif berjaga-jaga.
Selain untuk melakukan transaksi, alasan seseorang membutuhkan uang adalah untuk berjaga-jaga karena setiap orang tidak tahu apa yang akan terjadi pada dirinya kedepan.
c. Motif spekulasi.
Biasanya orang yang memegang uang dalam jumlah banyak akan melakukan transaksi yang sifatnya spekulasi.

7. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Jumlah Uang Yang Beredar.
a. Pendapatan masyarakat.
Apabila jumlah pendapat yang diperoleh masyarakat semakin tinggi, maka jumlah uang yang beredar di masyarakat juga semakin tinggi dan sebaliknya.
b. Jumlah penduduk.
Jumlah penduduk menentukan kecepatan jumlah uang yang beredar. Pada masyarakat yang jumlah penduduknya padat, jumlah uang yang beredar akan semakin banyak.
c. Tingkat suku bunga.
Semakin tinggi tingkat suku bunga, jumlah uang yang beredar semakain sedikit, hal ini dikarenakan masyarakat lebih senang menyimpan uangnya di bank. Sedangkan ketika tingkat suku bunga turun, jumlah uang yang beredar semakin banyak.
d. Harga barang.
Apabila harga barang-barang naik maka jumlah uang yang beredar semakin banyak karena orang lebih banyak memerlukan uang untuk membeli barang.
e. Selera mayarakat.
Ketika selera masyarakat terhadap suatu barang tertentu tinggi maka jumlah uang yang beredar akan semakin banyak.

8. Kebijaksanaan Bank Indonesia Dalam Mengendalikan Jumlah Uang Yang Beredar.
a. Kebijakan operasi pasar terbuka.
Adalah salah satu kebijakan yang diambil bank sentral yang bertujuan untuk mengurangi/menambah jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan dengan cara menjual Sertifikat Bank Indonesia (SBI)/membeli surat berharga di pasar modal.
Jika bank sentral ingin mengurangi jumlah uang yang beredar maka bank sentral akan menjual Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Dengan penjualan SBI, uang akan masuk ke bank sentral sehingga uang yang beredar berkurang. Jika bank sentral mengamati bahwa uang uang yang beredar kurang dari kebutuhan, maka bank sentral akan membeli kembali SBI/surat-surat berharga lainnya dari pasar modal.
b. Kebijakan diskonto.
Adalah kebijakan bank sentral dalam rangka mengatur jumlah uang yang beredar dengan cara menaikkan/menurunkan suku bunga. Naiknya suku bunga dapat mempengaruhi hasrat masyarakat untuk lebih banyak menabung.
c. Kebijakan rasio kas.
Adalah kebijakan bank sentral dengan cara membuat perubahan atas cadangan minimum yang harus disimpan oleh bank-bank.



Lembaga Keuangan Bank


1. Sejarah Perbankan.
Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.
Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
a. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
c. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo. d. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.

2. Pengertian Bank.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

3. Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Berdasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil- hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
a. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro. Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
b. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.

4. Jenis-Jenis Bank.
Jenis-jenis bank dapat dibedakan berdasarkan fungsi, kepemilikannya, dan kegiatan operasionalnya.
a. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1) Bank Sentral Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort. Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
a) Tujuan Bank Indonesia Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
b ) Tugas Bank Indonesia Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indo- nesia mempunyai tugas sebagai berikut:
( 1 ) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a) menetapkan sasaran moneter dengan memerhati- kan sasaran laju inflasi;
(b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
- penetapan tingkat diskonto
- penetapan cadangan wajib minimun
- pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah. Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
( 2 ) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
(b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
( 3 ) mengatur dan mengawasi bank Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.

2) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank). Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan utang;
d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. BPR dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank kon- vensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta asing,
d) melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.

b . Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
c. Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1) Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 - 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti yang ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional. Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara- negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indone- sia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.

5. Bentuk-Bentuk Simpanan.
a. Tabungan
Berdasarkan UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Syarat-syarat tertentu penarikan, artinya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Di Indonesia terdapat beberapa jenis tabungan. Perbedaan jenis tabungan hanya terletak dari fasilitas yang diberikan kepada penabung. Jenis-jenis tabungan antara lain tabanas, taska, dan tabungan lainnya.
Manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan menabung, yaitu menumbuhkan sikap hidup hemat,menambah penghasilasilan, memperkuat keamanan,meningkatkan produktivitas.
b . Giro
Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, giro bilyet, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
c. Deposito
Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah dengan bank. Simpanan deposito tidak dapat ditarik setiap saat (setiap hari).
Contohnya seorang deposan (orang yang melakukan sim- panan deposito) menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan (jatuh tempo), maka uang tersebut baru dapat diambil setelah jangka waktu 3 bulan berakhir (jatuh tempo).
Di Indonesia terdapat berbagai jenis deposito. Jenis deposito terdiri atas deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposito on call. Deposito berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dilakukan dalam waktu tertentu. Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan. Adapun deposito on call adalah jenis tabungan tetap yang dapat diambil setelah ada pemberitahuan terlebih dahulu dari si penabung.



6. Peranan Bank dalam Perekonomian.
a. Menyediakan Berbagai Jasa Perbankan
Bank keberadaannya sangat menguntungkan baik bagi masyarakat, pengusaha ataupun pemerintah. Kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan bidang keuangan lebih mudah dilakukan. Selain itu berbagai fasilitas yang diberikan bank untuk nasabahnya seperti, ATM (Anjungan Tunai Mandiri), kartu kredit, jasa pengiriman uang, jasa penyimpanan barang-barang berharga, dan sebagainya dapat mempermudah dan mempercepat kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan keuangan.
b . Sebagai Jantungnya Perekonomian
Bank diibaratkan sebagai jantungnya perekonomian negara. Uang yang diibaratkan sebagai darah akan mengalir ke dalam bank, kemudian oleh bank diedarkan kembali ke dalam sistem perekonomian agar proses perekonomian tetap berjalan. Proses ini ber- langsung terus-menerus tanpa henti. Dengan demikian sistem perbankan suatu negara penting bagi berjalannya perekonomian negara.
c. Memperlancar Pembangunan Negara
Dana-dana yang dihimpun oleh bank dapat digunakan untuk pengembangan usaha terutama di sektor-sektor usaha produktif. Semakin berkembangnya usaha-usaha produktif dapat menyejahterakan rakyat, sehingga pembangunan dapat terwujud.



Lembaga Keuangan Bukan Bank

1. Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Lembaga keuangan bukan bank adalah suatu badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Tujuan lembaga keuangan nonbank adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan- perusahaan ekonomi lemah.

2. Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank.
a. Lembaga Pembiayaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee (nasabah) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Finance lease adalah kegiatan sewa guna dimana lessee (nasabah) pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
1) Kriteria untuk finance lease apabila suatu perusahaan leasing memenuhi persyaratan:
a) jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi pihak lessor;
b) Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee. 2) Adapun kriteria untuk operating lease apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor.
b) Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lesse disebut lease agreement, dimana di dalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
a) nama dan alamat lessee,
b) jenis barang modal diinginkan,
c) jumlah atau nilai barang yang dileasingkan,
d) syarat-syarat pembayaran,
e) syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya,
f) biaya-biaya yang dikenakan,
g) sanksi-sanksi apabila lessee ingkar janji.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leas- ing adalah:
1) Lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal. Perusahaan leas- ing tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang.
2) Lessee adalah nasabah yang mengajukan per- mohonan leasing kepada lessor untuk mem- peroleh barang modal yang diinginkan.
3) Supplier adalah pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara satu lessor dengan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
4) Asuransi adalah perusahaan yang akan menanggung risiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung risiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.
b . Pasar Modal (Bursa Efek)
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, dan lembaga profesi yang berkaitan dengan efek. Istilah lain bagi pasar modal adalah bursa efek. Adapun efek artinya surat-surat berharga.
Di dalam pasar modal, barang yang diperdagangkan tidak seperti pada pasar barang seperti baju, sepatu, tas, tetapi barang yang diperdagangkan berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga yang diperjualbelikan di pasar modal disebut instrumen pasar modal. Instrumen di pasar modal dapat digolongkan menjadi tiga kelompok, yaitu saham, obligasi, dan derivatif.
1 ) Saham, merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dengan adanya modal yang disetor. Jika kalian menanam modal di suatu perusahaan, maka kalian ikut andil dalam kepemilikan perusahaan tersebut. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dari saham tersebut disebut dividen. Adapun jenis saham dibedakan menjadi dua yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).
2 ) Obligasi,merupakan surat pengakuan utang jangka panjang yang dikeluarkan suatu perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh dana. Selain perusahaan, pemerintah juga menerbitkan obligasi untuk memperoleh dana pembangunan, misalnya perbaikan jalan, pembangunan gedung sekolah, dan fasilitas-fasilitas umum lainnya. Pemegang obligasi akan memperoleh bunga secara periodik dan akan menerima pokok pinjaman pada tanggal jatuh tempo. Keuntungan membeli obligasi diwujudkan dalam bentuk kupon.
3 ) Derivatif, merupakan bentuk turunan dari saham. Derivatif yang ada di Indonesia berupa warrant dan right.
a) Warrant, yaitu efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberikan hak kepada pemegang efek untuk membeli saham langsung dari perusahaan tersebut dengan harga dan waktu yang telah ditetapkan.
b) Right, yaitu hak dari pemegang saham yang ada untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain atau hak memesan efek terlebih dahulu.
Perusahaan yang melakukan penjualan surat-surat berharga disebut emiten, sedangkan pembeli surat-surat berharga yang ditawarkan oleh emiten disebut investor. Contoh bursa efek di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia yang merupakan gabungan dari Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.
1) Pelaku Pasar Modal
Pasar modal tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya jika tidak ada pelaku-pelaku di dalamnya. Banyak pihak yang mempunyai andil dalam kegiatan di pasar modal.
a) Pengawas
Tugas pengawas pasar modal secara resmi dilakukan oleh Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Bapepam adalah lembaga pemerintah di bawah Departemen Keuangan. Tugas Bapepam membuat peraturan-peraturan sebagai pedoman bagi seluruh pelaku pasar modal dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan tersebut (memberikan sanksi bila terjadi pelanggaran).
b) Penyelenggara Bursa
Badan yang bertugas menyelenggarakan bursa (perdagangan efek) adalah bursa efek. Bursa efek ini yang akan memberikan fasilitas perdagangan, sehingga selalu memperbaiki teknologi yang dimiliki agar proses perdagangan berjalan fair dan efisien.
c) Pemain Utama
Disebut pemain utama, karena pihak-pihak ini yang paling berperan dalam perdagangan efek. Berikut ini pemain utama dalam bursa efek.
(1) Emiten adalah pihak yang melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Dalam melakukan penjualannya, emiten dapat memilih dua macam instrumen pasar modal, yaitu bersifat kepemilikan atau utang.
(2) Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga. Sebelum membeli atau menanamkan modalnya, investor melakukan analisis terhadap perusahaan tersebut, prospek emiten, dan lain-lainnya. Investor ini dapat berasal dari dalam negeri dan luar negeri.
(3) Penjamin Emisi (Underwriter) merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu.
(4) Perantara Perdagangan Efek (Pialang) merupakan perantara antara penjual dengan pembeli surat-surat berharga. Pialang disebut juga broker. Tugas pialang meliputi: memberikan informasi tentang emiten, dan melakukan penjualan surat-surat berharga kepada para investor.
(5) Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola efek untuk para nasabah.

2 ) Manfaat Pasar Modal
Keberadaan pasar modal telah memberikan manfaat bagi beberapa pihak. Pihak- pihak tersebut, antara lain:
a) Investor
Manfaat pasar modal bagi investor yaitu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek yang baik di masa depan. Selain itu pasar modal telah memberikan alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa diperhitungkan.
b) Dunia Usaha
Bagi dunia usaha, pasar modal memberikan keterbukaan bagi dunia usaha melalui saham-saham yang diperdagangkan. Dengan demikian, pasar modal menjadi sumber pembiayaan jangka panjang.
c) Pemerintah
Pasar modal memberikan manfaat tersendiri bagi pemerintah. Adanya pasar modal, pemerintah dapat mendorong perkembangan pembangunan, meningkatkan investasi dan menciptakan kesempatan kerja.
c. Asuransi
Di Indonesia pengertian asuransi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Uang pertanggungan yang dibayar nasabah disebut premi. Jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dibagi menjadi dua bentuk, yaitu menurut fungsi dan kepemilikan.
1 ) Berdasarkan fungsinya
a) Asuransi kerugian, menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dengan peristiwa yang pasti. Contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan lain-lain.
b) Asuransi jiwa, merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang. Contoh asuransi berjangka, asuransi tabungan, asuransi seumur hidup.
c) Reasuransi, merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. d) Asuransi sosial, yaitu perusahaan asuransi yang memberikan tanggungan kepada peserta yang meninggal, cacat, atau pensiun. Contoh PT Taspen (PT Tabungan Asuransi Pegawai Negeri), Jamsostek (PT Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja).
2 ) Berdasarkan kepemilikannya
a) Perusahaan asuransi milik pemerintah, yaitu asuransi yang sahamnya 100% dimiliki pemerintah.
b) Perusahaan asuransi milik swasta nasional, yaitu asuransi yang sahamnya 100% dimiliki oleh pihak swasta nasional.
c) Perusahaan asuransi milik perusahaan asing, yaitu asuransi yang beroperasi di Indonesia berupa cabang dan dimiliki 100% oleh pihak asing.
d) Perusahaan asuransi milik campuran, yaitu perusahaan asuransi yang sahamnya dimiliki oleh pihak swasta nasional dan pihak asing.
d . Pegadaian
adalah suatu lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan barang atau surat-surat berharga. Pegadaian memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) terdapat barang-barang berharga yang digadaikan,
2) nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan,
3) barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.
Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi/membantu agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang segera mendapatkan pinjaman secara cepat dan terhindar dari rentenir. Perusahaan pegadaian yang bergerak di Indonesia adalah Perum Pegadaian. Berikut ini beberapa produk dan jasa Perum Pegadaian yang ditawarkan kepada masayarakat.
1) Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
2) Penaksiran nilai barang
3) Penitipan barang
4) Jasa lain, seperti kredit pegawai, gold counter atau tempat penjualan emas.
e. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang usahanya bergerak di bidang simpan pinjam. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam adalah melakukan usaha penyimpanan dan peminjaman uang untuk keperluan para anggotanya. Tujuan koperasi simpan pinjam antara lain mendidik para anggota untuk lebih hemat, melayani anggota yang membutuhkan pinjaman, membimbing para anggota untuk memanfaatkan uang pinjamannya untuk kegiatan produktif, serta menyelamatkan anggota dari cengkeraman lintah darat.
f. Dana Pensiun
Menurut UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Kegiatan dana pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan/gaji pengawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja.
Iuran tersebut dibayarkan kembali bila pegawai sudah tidak bekerja lagi (pensiun). Tujuan diberikannya dana pensiun bagi karyawan antara lain untuk memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi di perusahaan tersebut, meningkatkan motivasi karyawan, serta meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah. Selain itu dengan adanya dana pensiun, para pegawai yang sudah tidak bekerja lagi tetap dapat menikmati hasil yang diperoleh selama bekerja di perusahaannya. PT Taspen adalah bentuk perusahaan yang mengelola dana pensiunan.
f. Lembaga Pembiayaan Konsumen
Lembaga pembiayaan adalah badan-badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Jadi, lembaga pembiayaan konsumen adalah kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang kebutuhan konsumen dengan cara pembayaran angsuran atau berkala. Contoh: FIF, Busan Automotif Finance (BAF), ADIRA, dan lain-lain.


KESIMPULAN
Uang merupakan alat tukar yang umum di masyarakat. Uang sangat penting bagi kehidupan manusia untuk melakukan kegiatan transaksi barang maupun jasa. Karena sangat pentingnya uang maka diperlukan tempat penyimpanan uang yang dinamakan bank. Selain untuk menyimpan uang, bank juga bertugas untuk mencetak dan mengendalikan peredaran uang dimasyarakat. Dan kehadiran lembaga keuangan bukan bank yang berfungsi untuk membiayai investasi perusahaan dll, meyebabkan banyak perusahaan tumbuh dan berkembang di Indonesia.

0 komentar: